Ketika Perwira Menengah Mendapat Amanah

No Comments

Pasca Pemerintah Provinsi Sumbar mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Kapolres Mentawai AKBP Dody Prawiranegara, SH, MH, S.IK ingin memastikan keberangkatan kapal di Pelabuhan Samudera Bungus, Padang menuju Dermaga Tua Pejat, Kabupaten Kepulauan Mentawai sesuai aturan yang berlaku.

MENTAWAI, MaestroinfoKamis sore 30 April 2020 aktifitas di Pelabuhan Samudera Bungus, Kota Padang berjalan seperti biasa. Namun hari itu ada sedikit pemandangan di luar kebiasaan yang ada.

Pada jam 17.00 WIB itu tampak seorang pria berseragam polisi berpangkat perwira menengah ikut memantau keberangkatan kapal KMP Gambolo bersama personel polisi lainnya dan anggota TNI di Dermaga Bungus dengan tujuan Dermaga Tua Pejat, Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Pria berseragam itu adalah Waka Polres Mentawai Kompol Maman Rosadi SH. Ia memang mendapat tugas khusus dari Kapolres AKBP Dody Prawiranegara, SH, MH, S.IK pasca Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) semenjak 22 April 2020 lalu, berdasarkan Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020 yang ditetapkan Jumat 17 April 2020.

Ini diakui Kompol Maman Rosadi, Kamis sore itu. “Benar, saya sudah beberapa hari tugas memantau keberangkatan kapal di Pelabuhan Samudera Bungus, Kota Padang,” kata Maman di Pelabuhan Samudera Bungus itu.

Menurut Maman, menindaklanjuti keputusan Pemerintah Provinsi Sumbar itu, Kapolres Mentawai ingin memastikan semuanya berjalan sesuai aturan di pelabuhan, dan kapal yang berangkat ke Mentawai benar-benar untuk mengangkut logistik dukungan penanganan dan pencegahan Covid-19, serta mengangkut logistik bahan kebutuhan pokok, barang penting dan esensial.

“Berdasarkan Surat Bupati Kepulauan Mentawai Nomor : 443/191/BUP tanggal 01 April 2020, perihal Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 bahwa KMP. Gambolo dan KMP. Ambu-Ambu harus dipastikan tidak mengangkut penumpang maupun penumpang di atas kendaraan, namun hanya mengangkut kendaraan dan logistik,” kata Maman.

Ditegaskan Maman Rosadi, yang bisa berangkat menuju Dermaga Tua Pejat Kepulauan Mentawai cuma satu orang sopir mobil dan satu orang pemilik barang dagangan.

Sementara di Mentawai sendiri kata Maman menambahkan, Kapolres telah memperketat akses masuk dan keluar setiap pelabuhan. Salah satu akses tersebut seperti jadwal kapal Padang - Mentawai hingga antar pulau telah dikurangi dan tidak lagi melayani penumpang sebagai saat keadaan normal.

Namun demikian kata Maman menambahkan, sesuai dengan Permenhub, ada beberapa pengecualian terhadap bagi penumpang kapal yang bisa melakukan pelayaran selama berlakunya aturan tersebut. Salah satunya, Tim Gugus Tugas Covid-19 dalam melaksanakan tugasnya, TNI-Polri, pasien yang sembuh dari non Covid-19 yang akan pulang, tenaga teknis seperti PLN dan Telkom, pejabat pemerintahan, dan tenaga ahli, tenaga kesehatan yang di lengkapi surat tugas dan izin dari pemerintah daerah dan kesatuan masing masing.

Kompol Maman Rosadi pun memastikan bila ada kapal melanggar aturan tersebut akan menerima teguran tertulis hingga izin kapal akan dicabut sesuai dengan sanksi dari Peraturan Menteri Perhubungan. (Fadil/Fahlevi)