Rusdi Saleh Datang Lagi Mewujudkan Mimpi Warga Taruko Permai

No Comments

Rusdi Saleh saat menuju lokasi peletakan batu pertama Mushalla Al Barokah di Taruko Permai, Kelurahan Simpang Rumbio, Kota Solok.

 

SOLOK, Maestroinfo—Jum,at 15 Januari 2021 itu tanah Fasum seluas 700 meter persegi yang terdapat di RT 02 RW 04 Taruko Permai diramaikan oleh masyarakat yang berada di sekitar daerah Taruko Permai, Kelurahan Simpang Rumbio, Kota Solok, Sumatera Barat (Sumbar).

Itulah harinya, yang tak butuh waktu menunggu bagi masyarakat untuk segera memiliki tempat ibadah bagi kaum muslim yang tinggal di komplek Taruko Permai tersebut.

Hanya butuh waktu sekitar satu bulan bagi Rusdi Saleh, selaku perpanjangan tangan Yayasan Darianis Yatim milik Yenon Orsa, yang merupakan tokoh perantau asal Kabuapten Solok dalam mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan administrasi, untuk membangun sebuah mushalla yang diberi nama Al Barokah di Kelurahan Simpang Rumbio itu.

Seperti diketahui, pada bulan November 2020 lalu Rusdi Saleh yang juga merupakan anggota DPRD Kota Solok dari Partai Amanat Nasional (PAN) telah datang bertandang untuk menjeput aspirasi warga yang merindukan kehadiran tempat ibadah kaum muslim di komplek Taruko Permai itu.

Saat itu Rusdi Saleh tak sertamerta mengiyakan, namun ia berjanji akan segera mewujudkan “kerinduan” warga akan hadirnya tempat ibadah di sekitar tempat tinggalnya secepat mungkin.

Rusdi Saleh Rusdi Saleh, selaku Ketua Harian Yayasan Darianis Yatim saat melakukan peletakan batu pertama Mushalla Al Barokah.

 

Kala itu kepada warga Taruko Permai Rusdi Saleh menjelaskan bahwa pendirian mushalla itu tidak bisa sertamerta dibangun. Karena tata cara mendirikan rumah ibadah telah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan Nomor 9/2006, tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Pendirian Rumah Ibadah.

“Pendirian rumah ibadah wajib memenuhi Pasal 14, ayat 1 Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan Nomor 9/2006, yang berbunyi, pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung,” kata Rusdi Saleh saat itu pada warga.

Hanya berselang satu bulan, begitu membuka lembaran tahun baru 2021, setelah melakukan berbagai persiapan administrasi, dan izin dari Walikota Solok yang sudah keluar, Rusdi Saleh sebagai Ketua Harian Yayasan Darianis Yatim mewakili pihak yayasan untuk melakukan peletakan batu pertama pembangunan Mushalla Al Barokah, pada Jum’at 15 Januari 2021.

Rusdi Saleh Rusdi Saleh fotobersama dengan warga yang berada di sekitar daerah Taruko Permai, Kelurahan Simpang Rumbio, Kota Solok.

 

Berbarengan dengan peletakan batu pertama Mushalla Al Barokah itu, Rusdi Saleh mewakili pihak Yayasan Darianis Yatim berharap pada masyarakat agar lebih giat mengejar kebaikan, dan meningkatkan kualitas dan kuantitas amal ibadah, agar lebih baik dari hari-hari sebelumnya.

“Marilah kita ramaikan Mushalla Al Barokah ini dengan berbagai amaliah seperti shalat berjamaah, memperbanyak amal sedekah, dan memperbanyak membaca Al Quran," harap Rusdi Saleh.

Rusdi Saleh pun tak lupa mengingatkan bahwa upaya peningkatan amal ibadah, tidak semata-mata dari sisi kuantitas, tapi yang tak kalah pentingnya adalah peningkatan amal ibadah dari sisi kualitasnya.  (Febriansyah Fahlevi)