Pasca Pemerintah
Provinsi Sumbar mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Kapolres
Mentawai AKBP Dody Prawiranegara, SH, MH, S.IK ingin memastikan keberangkatan
kapal di Pelabuhan Samudera Bungus, Padang menuju Dermaga Tua Pejat, Kabupaten
Kepulauan Mentawai sesuai aturan yang berlaku.
MENTAWAI, Maestroinfo—Kamis sore 30
April 2020 aktifitas di Pelabuhan Samudera Bungus, Kota Padang berjalan seperti
biasa. Namun hari itu ada sedikit pemandangan di luar kebiasaan yang ada.
Pada
jam 17.00 WIB itu tampak seorang pria berseragam polisi berpangkat perwira menengah
ikut memantau keberangkatan kapal KMP Gambolo bersama personel polisi lainnya dan
anggota TNI di Dermaga Bungus dengan tujuan Dermaga Tua Pejat, Kabupaten
Kepulauan Mentawai.
Pria
berseragam itu adalah Waka Polres Mentawai Kompol Maman Rosadi SH. Ia memang
mendapat tugas khusus dari Kapolres AKBP Dody Prawiranegara, SH, MH, S.IK pasca
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mulai menerapkan Pembatasan Sosial
Berskala Besar (PSBB) semenjak 22 April 2020 lalu, berdasarkan Keputusan Menkes
Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020 yang ditetapkan Jumat 17 April 2020.
Ini
diakui Kompol Maman Rosadi, Kamis sore itu. “Benar, saya sudah beberapa hari tugas
memantau keberangkatan kapal di Pelabuhan Samudera Bungus, Kota Padang,” kata
Maman di Pelabuhan Samudera Bungus itu.
Menurut
Maman, menindaklanjuti keputusan Pemerintah Provinsi Sumbar itu, Kapolres Mentawai
ingin memastikan semuanya berjalan sesuai aturan di pelabuhan, dan kapal yang
berangkat ke Mentawai benar-benar untuk mengangkut logistik dukungan penanganan
dan pencegahan Covid-19, serta mengangkut logistik bahan kebutuhan pokok,
barang penting dan esensial.
“Berdasarkan
Surat Bupati Kepulauan Mentawai Nomor : 443/191/BUP tanggal 01 April 2020,
perihal Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 bahwa KMP. Gambolo dan KMP.
Ambu-Ambu harus dipastikan tidak mengangkut penumpang maupun penumpang di atas
kendaraan, namun hanya mengangkut kendaraan dan logistik,” kata Maman.
Ditegaskan
Maman Rosadi, yang bisa berangkat menuju Dermaga Tua Pejat Kepulauan Mentawai cuma
satu orang sopir mobil dan satu orang pemilik barang dagangan.
Sementara di Mentawai
sendiri kata Maman menambahkan, Kapolres telah memperketat akses masuk dan keluar
setiap pelabuhan. Salah satu akses tersebut seperti jadwal kapal Padang -
Mentawai hingga antar pulau telah dikurangi dan tidak lagi melayani penumpang
sebagai saat keadaan normal.
Namun
demikian kata Maman menambahkan, sesuai dengan Permenhub, ada beberapa
pengecualian terhadap bagi penumpang kapal yang bisa melakukan pelayaran selama
berlakunya aturan tersebut. Salah satunya, Tim Gugus Tugas Covid-19 dalam
melaksanakan tugasnya, TNI-Polri, pasien yang sembuh dari non Covid-19 yang
akan pulang, tenaga teknis seperti PLN dan Telkom, pejabat pemerintahan, dan
tenaga ahli, tenaga kesehatan yang di lengkapi surat tugas dan izin dari pemerintah
daerah dan kesatuan masing masing.