BLT Dana Desa Sei Geringging Ditangguhkan

No Comments


SEI. GERINGGING, Maestriinfo--Nagari Malai III Koto, Kecamatan Sei. Geringging terpaksa menunda pencairan dana bantuan terdampak covid -19. Sebab banyak yang warganya yang tidak mendapatkan bantuan. Bak simalakama, dibagikan bantuannya maka yang tidak mendapatkan bakal menuntut. Ditunda pembagiannya lain pula permasalahan yang muncul.

Kepada Anggota DPD RI H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa, S.IP., MH, walinagari dan perangkatnya mengungkapkan hal itu. “Permasalahan seperti ini harus dicarikan solusi terbaiknya. Saat pandemi Covid-19 ini semua terdampak dan merasa berhak atas bantuan dari pemerintah. Di sinilah pentingnya pemberitahuan kejelasan terkait bantuan tersebut dari pemerintah pusat hingga tingkat nagari/desa,” ungkap Leonardy usai berkunjung ke Kantor Walinagari Malai III Koto itu Selasa 2 Juni 2020.

Leonardy menjelaskan bantuan pemerintah itu ada beberapa jenisnya. Bantuan dari pemerintah untuk mereka yang terdampak Covid-19 itu berbasis kepala kelaurga (KK). Bantuan itu meliputi program keluarga harapan (PKH), bantuan pangan non tunai (BPNT), bantuan langsung tunai (BLT) Kementerian Sosial RI, kartu pra kerja, jaring pengaman sosial dari APBD (kabupaten kota), jaring pengaman sosial provinsi dan BLT-Dana Desa.

Ditegaskan Ketua Badan Kehormatan DPD RI itu bahwa penerima hanya boleh menerima bantuan pemerintah satu jenis saja. Artinya penerima tidak boleh double bantuan makin banyak pula yang merasakan kepedulian pemerintah itu dalam masa penanganan dan pencegahan pandemi Covid-19.

Bantuan pemerintah tidak boleh ikut dinikmati oleh PNS, TNI, Polri dan kaya. Tidak boleh pula yang meninggal hidup kembali, atau mereka yang sedang menjadi TKI di luar negeri tercantum pula sebagai penerima bantuan.

“Aturan seperti ini harusnya disosialisasikan kepada masyarakat. Jika masyarakat paham dengan aturan ini, insya Allah mereka tidak bakalan menuntut walinagari agar namanya masuk sebagai penerima bantuan. Sebab mereka beralasan berhak atas bantuan karena itu bantuan pemerintah dan semua terkena dampak Covid-19,” ujar pria yang kini tengah melakukan tugas pengawasan terhadap UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa.

Warga nagari yang kehilangan mata pencaharian atau penghasilan dapat diusulkan mendapatkan bantuan dari program kartu pra kerja. Perlu diingat, kata Leonardy, walinagari atau kepala desa harus mampu menyiasati aturan yang ada agar dapat membantu masyarakatnya yang belum mendapatkan bantuan, terutama mereka yang benar-benar berhak untuk itu.

Khusus untuk Dana Desa, kebijakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sudah sedemikian komprehensif. Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 tahun 2020 itu merupakan terobosan bagus yang jika dilaksanakan sebaik-baiknya sangat membantu masyarakat desa atau di Sumbar disebut nagari bakal terbantu melewati masa pandemi Covid-19.

Dananya sudah ada di desa dan tidak butuh peraturan bupati sebagai payung hukumnya. Bahkan dalam lampiran peraturan itu dinyatakan secara tegas, jika lima hari setelah laporan penerima bantuan disampaikan ke Bupati lewat Camat, maka walinagari atau kepala desa sudah bisa mengucurkan bantuan sebesar Rp600.000 per bulan per KK selama tiga bulan. Syaratnya, walinagari harus membentuk relawan desa lawan Covid-19 dan ada musyawarah desa khusus membahas data mereka yang berhak menerima bantuan yang dikumpulkan relawan.

Walinagari Malai III Koto Kecamatan Sungai Geringging, Yul Ananda menyebutkan masih banyak warganya yang belum mendapatkan bantuan. Yul Ananda menyebutkan perincian bantuan sosial dari kabupaten berdasar DTKS sebanyak 198 KK, bantuan sosial kabupaten (tambahan sebanyak 15% dari DTKS) sebanyak 61 KK, bantuan sosial sebanyak 64 KK, penerima program keluarga harapan (PKH) sebanyak 160 KK, data penerima bantuan pangan non tunai sebanyak 208 KK. Adapun penerima bantuan sosial provinsi sebanyak 111 KK. Dengan demikian total yang menerima bantuan sebanyak 802 KK.

“Jumlah KK di Sei. Geringging ini sebanyak 2500 KK. Sementara yang menerima bantuan hanya 802 orang. Jika diambilkan dari BLT-Dana Desa, hanya 146 KK yang bisa dibantu. Sehingga total jumlah penerima bantuan hanyalah 948 orang,” ungkap Yul Ananda.

Dia bersama perangkat nagari lainnya mengharapkan Senator Leonardy dapat memfasilitasi tambahan jumlah penerima bantuan baik di kabupaten, provinsi hingga pusat. Terlebih anggota DPD RI bakal bertemu gubernur untuk membicarakan aspirasi daerah sekaitan penanganan dan pencegahan Covid-19.

Mereka juga berharap, Leonardy juga memfasilitasi pembentukan nagari pemekaran. Korong Lambeh kini telah didiami 851 KK dengan jumlah penduduk 4.255 orang. Secara aturan, bisa dimekarkan.

Korong Lambeh punya luas 4 km persegi. Hasil utama daerah itu adalah sawah dan kebun (jagung, kelapa, pinang, pisang, coklat dan pepaya). Potensi wisata di Durian Karanggo dan ikan larangan cukup besar. Jika dimekarkan jadi nagari Malai III Koto Utara nantinya, walinagari bakal berkantor di Durian Tungga Lambeh yang berjarak tiga kilometer dari Kantor Walinagari Malai III Koto. (*)

Persiapkan New Normal yang Sesuai dengan Sumbar

No Comments


PADANG, Maestriinfo--Sumatera Barat telah diberikan kesempatan untuk masuk ke tahapan pembentukan tatanan kehidupan baru (new normal) setelah sejumlah kebijakan dilakukan untuk penanganan dan pencegahan pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19). Namun pemerintah daerah Sumbar mengambil kebijakan untuk memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 7 Juni nanti.

Masa perpanjangan ini diharapkan untuk dapat memperjelas penafsiran new normal agar semua elemen di daerah ini seirama dalam pelaksanaannya. Pelajaran berharga dari penerapan PSBB dapat menjadi pertimbangan untuk kebijakan dan kegiatan selanjutnya serta membuat semua stakeholder terkait ikut berperan secara aktif dalam penerapan new normal nantinya.

“Banyak pakar menyatakan pelaksanaan new normal dilatarbelakangi ekonomi. Memang Covid-19 membuat ekonomi kita morat-marit. Bukan itu saja, pendidikan kita berantakan, sosial budaya pun berantakan, kesehatan kita dan sebagainya. Makanya penafsiran new normal harus jelas hingga masyarakat tidak buat penafsiran sendiri-sendiri nantinya dan semua terlibat dalam penerapannya,” ujar Ketua DPRD Sumbar, Supardi dalam Dialog Khusus hasil kerjasama DPRD Sumbar dengan Radio Padang FM yang dipandu Jadwal Djalal, Sabtu 30 Mei 2020.

Supardi menyatakan untuk menyikapi perkembangan pandemi Covid-19 saat ini, kita di DPRD Sumbar sesuai tugas dan kewenangan tentu melakukan tugas pengawasan. Baik itu terhadap budget atau anggaran refocusing yang dilakukan pemerintah maupun tugas pengawasan terhadap pelaksanaan dari pengantisipasian penyebaran Covid-19.

Supardi mengingatkan tentang PSBB tahap II yang berakhir pada 29 Mei dan diperpanjang lagi hingga 7 Juni 2020. Sebelumnya Presiden Jokowi telah mengumumkan ada empat daerah yang akan melakukan new normal, termasuk di dalamnya Provinsi Sumbar.

Namun, katanya, ada pertanyaan besar yang harus kita jawab dengan masuknya Sumbar sebagai daerah yang melaksanakan new normal. Pertanyaannya adalah apakah dimasukkannya Sumbar sebagai daerah yang melaksanakan new normal itu karena pemerintah menganggap Sumbar daerah yang berhasil atau PSBB yang dilaksanakan gagal.

“Harus jelas, harus tuntas terjawab agar kita bisa memastikan new normal bagaimana yang dilaksanakan di daerah kita. Jika dianggap berhasil dalam PSBB, berarti kita tinggal melanjutkan dan memperbaiki apa yang kurang dalam pelaksanaan PSBB. Jika dianggap gagal melakukan PSBB tentu kita melaksanakan hal berbeda,” tegasnya.

Supardi optimis dengan didapatnya kepastian tersebut, bisa diberikan penjelasan yang tepat, jelas dan terukur kepada  publik. Kebijakan dan tindakan yang dilakukan pun bakal mengacu kepada hal itu. Makanya dalam waktu dekat, DPRD akan undang gubernur untuk memberikan penjelasan apa benar sesungguhnya hubungan PSBB dengan new normal itu.

Politisi dari Partai Gerindra itu, secara tegas menyatakan harus dipahamkan bahwa kebijakan pemerintah tentunya menyangkut keselamatan republik. Jadi apapun kebijkan dari pemerintah harus kita kawal semaksimal mungkin.

Selain itu, katanya lebih lanjut, ada kisi-kisi tertentu yang bisa diberikan inovasi kita dalam hal ini Pemerintah Provinsi Sumbar dan kepala-kepala daerah di seluruh Sumbar. Kepala daerah diharapkan untuk mengembangkan definisi new normal sesuai dengan kearifan, seusai dengan standar, sesuai kultur, sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku di Sumatera Barat.

“Jadi jangan disamakan dengan new normal di DKI, Jawa Barat dan lainnya. Dibutuhkan kepiawaian Panglima Covid-19 Sumatera Barat untuk mensiasati new normal di Sumatera Barat. Harus dijelaskan ke publik sehingga pemahaman itu membuat Sumbar berhasil menerapkannya dengan kerja keras dan kerja cerdas semua pihak,” ujarnya.

Bahkan Supardi menyatakan jika kepala daerah butuh aturan sebagai payung hukum dalam mengawal pelaksanaan new normal ini, DPRD akan mempersiapkannya. “Jika perlu, DPRD akan menjadikannya perda inisiatif agar cepat prosesnya dan semua stakeholder dapat berperan secara aktif hingga memberi solusi serta penguatan terhadap mereka yang terdampak sekali oleh Covid-19,” pungkasnya.

Pemerintah diharapkan agar berkomunikasi atau memberi himbauan kepada orang-orang yang mampu secara financial, baik di rantau atau di kampung halaman untuk membantu saudara mereka untuk membangkit kembali perekonomian mereka. Mari sama-sama memberikan solusi hingga tidak terlalu bertumpu kepada bantuan bantuan lansung tunai atau sembako saja. (*)