SEI.
GERINGGING, Maestriinfo--Nagari Malai III Koto, Kecamatan Sei. Geringging
terpaksa menunda pencairan dana bantuan terdampak covid -19. Sebab banyak yang
warganya yang tidak mendapatkan bantuan. Bak simalakama, dibagikan bantuannya
maka yang tidak mendapatkan bakal menuntut. Ditunda pembagiannya lain pula
permasalahan yang muncul.
Kepada
Anggota DPD RI H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa, S.IP., MH, walinagari dan
perangkatnya mengungkapkan hal itu. “Permasalahan seperti ini harus dicarikan
solusi terbaiknya. Saat pandemi Covid-19 ini semua terdampak dan merasa berhak
atas bantuan dari pemerintah. Di sinilah pentingnya pemberitahuan kejelasan
terkait bantuan tersebut dari pemerintah pusat hingga tingkat nagari/desa,” ungkap
Leonardy usai berkunjung ke Kantor Walinagari Malai III Koto itu Selasa 2 Juni
2020.
Leonardy
menjelaskan bantuan pemerintah itu ada beberapa jenisnya. Bantuan dari
pemerintah untuk mereka yang terdampak Covid-19 itu berbasis kepala kelaurga
(KK). Bantuan itu meliputi program keluarga harapan (PKH), bantuan pangan non
tunai (BPNT), bantuan langsung tunai (BLT) Kementerian Sosial RI, kartu pra
kerja, jaring pengaman sosial dari APBD (kabupaten kota), jaring pengaman
sosial provinsi dan BLT-Dana Desa.
Ditegaskan
Ketua Badan Kehormatan DPD RI itu bahwa penerima hanya boleh menerima bantuan
pemerintah satu jenis saja. Artinya penerima tidak boleh double bantuan makin
banyak pula yang merasakan kepedulian pemerintah itu dalam masa penanganan dan
pencegahan pandemi Covid-19.
Bantuan
pemerintah tidak boleh ikut dinikmati oleh PNS, TNI, Polri dan kaya. Tidak
boleh pula yang meninggal hidup kembali, atau mereka yang sedang menjadi TKI di
luar negeri tercantum pula sebagai penerima bantuan.
“Aturan
seperti ini harusnya disosialisasikan kepada masyarakat. Jika masyarakat paham
dengan aturan ini, insya Allah mereka tidak bakalan menuntut walinagari agar
namanya masuk sebagai penerima bantuan. Sebab mereka beralasan berhak atas
bantuan karena itu bantuan pemerintah dan semua terkena dampak Covid-19,” ujar
pria yang kini tengah melakukan tugas pengawasan terhadap UU No. 6 tahun 2014
tentang Desa.
Warga
nagari yang kehilangan mata pencaharian atau penghasilan dapat diusulkan
mendapatkan bantuan dari program kartu pra kerja. Perlu diingat, kata Leonardy,
walinagari atau kepala desa harus mampu menyiasati aturan yang ada agar dapat
membantu masyarakatnya yang belum mendapatkan bantuan, terutama mereka yang
benar-benar berhak untuk itu.
Khusus
untuk Dana Desa, kebijakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi sudah sedemikian komprehensif. Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6
tahun 2020 itu merupakan terobosan bagus yang jika dilaksanakan sebaik-baiknya
sangat membantu masyarakat desa atau di Sumbar disebut nagari bakal terbantu
melewati masa pandemi Covid-19.
Dananya
sudah ada di desa dan tidak butuh peraturan bupati sebagai payung hukumnya.
Bahkan dalam lampiran peraturan itu dinyatakan secara tegas, jika lima hari
setelah laporan penerima bantuan disampaikan ke Bupati lewat Camat, maka
walinagari atau kepala desa sudah bisa mengucurkan bantuan sebesar Rp600.000
per bulan per KK selama tiga bulan. Syaratnya, walinagari harus membentuk
relawan desa lawan Covid-19 dan ada musyawarah desa khusus membahas data mereka
yang berhak menerima bantuan yang dikumpulkan relawan.
Walinagari
Malai III Koto Kecamatan Sungai Geringging, Yul Ananda menyebutkan masih banyak
warganya yang belum mendapatkan bantuan. Yul Ananda menyebutkan perincian
bantuan sosial dari kabupaten berdasar DTKS sebanyak 198 KK, bantuan sosial
kabupaten (tambahan sebanyak 15% dari DTKS) sebanyak 61 KK, bantuan sosial
sebanyak 64 KK, penerima program keluarga harapan (PKH) sebanyak 160 KK, data
penerima bantuan pangan non tunai sebanyak 208 KK. Adapun penerima bantuan
sosial provinsi sebanyak 111 KK. Dengan demikian total yang menerima bantuan
sebanyak 802 KK.
“Jumlah
KK di Sei. Geringging ini sebanyak 2500 KK. Sementara yang menerima bantuan
hanya 802 orang. Jika diambilkan dari BLT-Dana Desa, hanya 146 KK yang bisa
dibantu. Sehingga total jumlah penerima bantuan hanyalah 948 orang,” ungkap Yul
Ananda.
Dia
bersama perangkat nagari lainnya mengharapkan Senator Leonardy dapat
memfasilitasi tambahan jumlah penerima bantuan baik di kabupaten, provinsi
hingga pusat. Terlebih anggota DPD RI bakal bertemu gubernur untuk membicarakan
aspirasi daerah sekaitan penanganan dan pencegahan Covid-19.
Mereka
juga berharap, Leonardy juga memfasilitasi pembentukan nagari pemekaran. Korong
Lambeh kini telah didiami 851 KK dengan jumlah penduduk 4.255 orang. Secara
aturan, bisa dimekarkan.
Korong
Lambeh punya luas 4 km persegi. Hasil utama daerah itu adalah sawah dan kebun
(jagung, kelapa, pinang, pisang, coklat dan pepaya). Potensi wisata di Durian
Karanggo dan ikan larangan cukup besar. Jika dimekarkan jadi nagari Malai III
Koto Utara nantinya, walinagari bakal berkantor di Durian Tungga Lambeh yang
berjarak tiga kilometer dari Kantor Walinagari Malai III Koto. (*)