Polda Sumbar Larang Kegiatan Libatkan Orang Banyak

No Comments



PADANG, Maestroinfo--Kepolisan Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan akan menindak tegas pihak yang masih membuat acara dan melibatkan banyak orang di tengah merebaknya wabah virus corona (Covid-19).

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, SIK, Minggu 22 Maret 2020 mengatakan, langkah yang diambil jajaran Polda Sumbar itu sesuai Maklumat Kapolri Mak/2/III/2020.

"Maklumat Kapolri itu dikeluarkan menyusul makin cepatnya penyebaran penularan Covid-19 di Indonesia. Untuk itu, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Satake Bayu.

Dikatakan Satake, langkah tersebut dilakukan guna memberikan perlindungan terhadap masyarakat secara umum. Terlebih, pemerintah pusat dan daerah telah pula mengeluarkan kebijakan penanganan virus corona, sehingga Polri akan turut mengambil peran.

"Jadi, kita akan menindak tegas pihak yang masih membuat keramaian di tengah pandemi corona," tegas Satake mengingatkan.

Satake menyebutkan kegiatan yang dilarang itu adalah penyelenggaraan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran hingga resepsi keluarga di tengah masih maraknya perkembangan virus corona atau Covid-19.

Kemudian kata dia menambahkan, pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lain yang sejenis juga dilarang sementara untuk dilakukan.

Lantaran Maklumat Kapolri itu diterbitkan guna menangkal penyebaran virus corona, maka kata Satake Bayu, Kapolda Sumbar memerintahkan seluruh Kapolres dan Kapolsek agar menindaklanjuti Maklumat Kapolri ini dan menindak tegas pihak yang membuat kegiatan dan melibatkan banyak orang.

"Para Kapolres wajib melakukan tindakan tegas jika merujuk pada Maklumat Kapolri tersebut," tegas Satake.

Namun demikian kata dia menjelaskan, terdapat pengecualian bagi kegiatan tertentu. 

"Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19," kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto. SIK (Fadil/Fahlevi)