PADANG PANJANG, Maestroinfo—Terhitung semenjak
Rabu 18 Maret 2020 Pemerintah Kota Padang Panjang tidak lagi menerima tamu dari
luar negeri. Langkah ini diambil pemerintah kota setempat setelah berkoordinasi
dengan pejabat kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Agam.
Kendati demikian terhadap tamu domestik
masih dilakukan pembahasan lebih lanjut. Namun yang pasti tamu yang datang akan
diperiksa dulu suhu tubuhnya dengan alat deteksi. Jika di atas 37 derajat tidak
diperbolehkan masuk dan diberi masker.
Menindaklanjuti keputusan itu, Sabtu
malam Sabtu 28
Maret 2020 Polsek Padang Panjang, bersama personel piket Koramil 01, personel
SatPol-PP dan team medis dari Dinas Kesehatan Kota Padang Panjang, melakukan pemeriksaan
pada warga pendatang yang memasuki kota itu di kawasan fly over.
Kapolsek Padang Panjang AKP Pamuji Minggu 29 Maret
2020 mengatakan, pada pemeriksaan yang dimulai jam 22.30 WIB sampai 02.00 WIB itu,
tim gabungan sempat memberhentikan mobil perantau yang baru datang dari Bogor.
“Menurut para perantau ini mereka hendak pulang
kampung ke nagari Paninjauan, kecamatan X Koto. Saat itu tim melakukan
pemeriksaan suhu
tubuh mereka, kemudian menyuruh mereka mencuci
tangan dengan cairan yang sudah disediakan,” kata Pamuji.
Selain melakukan pemeriksaan pada
pendatang, malam itu kata Pamuji, tim gabungan juga melakukan razia ke warnet,
cafe dan warung-warung yang ada di wilayah hukum Polsek Padang Panjang.
“Giat patroli simpatik yang melibatkan lima orang
personel Polsek Padang Panjang, satu personel piket Koramil 01, tujuh personel
SatPol-PP dan empat orang team medis dari Dinas Kesehatan Kota Padang Panjang
ini bertujuan untuk antisipasi epidemi virus corona atau COVID 19,” ungkap
Pamuji. (Marcelino/Fadil)
