PADANG, Maestroinfo—Polisi Republik Indonesia (Polri) tidak
ingin akibat masih adanya masyarakat berkerumun, apalagi hanya kongkow-kongkow,
dan menyebabkan virus corona atau Covid-19 berkembang dan jumlah korban bertambah,
maka Polri memastikan akan melakukan pembubaran, bila perlu dengan sangat
tegas.
Kendati demikian kata Kadiv Humas Polri
Irjen Pol Mohammad Iqbal kepada wartawan, Senin (23/3/2020) bahasa persuasif
humanis tetap dikedepankan dahulu.
“Dengan konsekuensi apapun kami tetap
maksimal. Tugas kami selaku pelindung, dan pengayom masyarakat guna
terpeliharanya kamtibmas,” tegas Mohammad Iqbal.
Ia pun memastikan, jika masih ada
masyarakat yang tidak mengindahkan imbauan pemerintah dan mengabaikan Maklumat
Kapolri, maka Mabes Polri tidak segan untuk membubarkan masyarakat yang berkumpul
atau sifatnya mengumpulkan banyak orang di suatu tempat.
“Bila masyarakat menolak atau melawan
aparat, maka Polri akan menindak dengan tegas,” kata Mohammad Iqbal memastikan.
Kadiv Humas Polri ini menjelaskan,
aparat penegak hukum berhak untuk membubarkan massa untuk mencegah penularan
Covid-19 sesuai Maklumat Kapolri. Bahkan kata dia memastikan, ada ancaman
pidana bila masyarakat tak mematuhi himbauan untuk tidak berkumpul.
“Apabila ada masyarakat yang membandel
yang tidak mengindahkan perintah personil yang bertugas untuk kepentingan
negara, untuk kepentingan masyarakat bangsa negara. Kami akan proses hukum
dengan pasal 212 KUHP, 216 KUHP dan 218 KUHP,” jelas Irjen Pol Mohammad Iqbal,
Senin 23 Maret 2020.
Kendati begitu kata jenderal bintang dua
ini, sebelum Polri menerapkan pasal pidana, Polri akan mengedepankan upaya
dialog dengan masyarakat. Polri memberikan imbauan agar masyarakat membubarkan
diri dan tetap di rumah saja mengikuti imbauan dari pemerintah untuk memutus
rantai penularan Covid-19.
“Yang harus ditekankan hari ini adalah
polri tidak ingin akibat berkerumunan, apalagi hanya kongkow-kongkow, dan
menyebabkan virus ini bertambah. Kami akan melakukan pembubaran bila perlu
dengan sangat tegas,” katanya. (Humas
Mabes Polri/Fadil)
