Pemerintah Mulai Hadir di Tengah Pesantren

No Comments


PADANG PANJANG, Maestroinfo—Pemerintah kini makin hadir di tengah-tengah pesantren. Ini terbukti dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang pesantren pada 24 September 2019 lalu.
            Ini dikatakan Anggota DPD RI H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa, S.IP, MH melalui telpon selulernya, Jumat petang, 20 Maret 2020.
Leonardy mengakui pesantren telah mencerdaskan anak bangsa. Pesantren tempat dididiknya anak bumi putera di zaman penjajahan kolonial Belanda.
“Sebagai bentuk perhatian pemerintah, ditetapkanlah Hari Santri sejak 2015 lalu. Lalu ditetapkan Undang-Undang Pesantren dimana ada tiga hal penting yang patut dicermati,” kata Bang Leo, demikian sapaan akrab politisi ini.
Tiga hal itu kata dia, pertama undang-undang itu merupakan bentuk pengakuan negara terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam, lembaga dakwah dan lembaga pemberdayaan masyarakat. Kedua, afirmasi pasal-pasal yang merupakan kebijakan negara dalam rangka mempermudah pesantren menjalankan ketiga fungsi lembaga itu. Ketiga, pesantren makin terfasilitasi oleh negara. Jadi undang-undang ini bukan untuk mengekang Pesantren, katanya.
Artinya, kata Leonardy, pesantren yang dulu terbiasa mandiri, menjalankan pendidikan secara merdeka dan kalau pun dibantu lewat kementerian agama, kini telah boleh mendapatkan bantuan penyelenggaraan pesantren dari APBN dan APBD sesuai kemampuan dan ketentuan perundang-undangan.
Untuk itu Leonardy mengajak untuk mencermati dan mengawal Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri yang bakal digunakan untuk mengatur hal ini.
Secara tegas Ketua Badan Kehormatan DPD RI itu menyebutkan, kalau boleh dibilang ini kebangkitan bagi pesantren. “Dengan APBN dan APBD berarti negara makin hadir di pesantren, dan pesantren makin berkembang,” katanya.
Leonardy mengingatkan, Thawalib Padang Panjang merupakan ikon kota ini sudah selayaknya dibantu pembangunan atau melengkapi fasilitas yang masih kurang oleh pemerintah setempat.
“Pesantren Thawalib Padang Panjang kini telah berumur 108 tahun. Kalau boleh dibilang, Thawalib ini sejarah bagi pendidikan nasional. Semoga Thawalib semakin jaya dengan adanya Undang-Undang Pesantren ini," katanya. (Fadil)