Rusdi Saleh foto bersama warga sekitar daerah Taruko Permai, Kelurahan Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, yang berharap rumah ibadah dibangun di daerah mereka.
SOLOK, Maestroinfo—Masyarakat yang berada di sekitar daerah Taruko Permai, Kelurahan Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Sumatera Barat (Sumbar) telah lama merindukan berdirinya sebuah tempat ibadah umat Islam di sekitar tempat tinggalnya. Berbagai upaya pun telah mereka tempuh, tak terkecuali memanjatkan doa ke haribaan Allahu Rabbi.
Sebagai kaum muslim, bahkan bagi masyarakat yang berada di sekitar daerah Taruko Permai menjadikan doa itu sebagai kebutuhan guna untuk mendapatkan rahmat dan ridha dari Allah SWT dalam mengawali dan mengharapkan sesuatu.
Rangkaian doa-doa masyarakat itu ternyata “dialamatkan” Allah Al 'Aziiz kepada Rusdi Saleh, selaku perpanjangan tangan Yayasan Darianis Yatim (YDY), yang merupakan yayasan milik H. Yenon Orsa, seorang perantau Solok yang selama ini aktif melakukan pembangunan bidang keimanan dan ketaqwaan di Sumatera Barat umumnya dan Kabupaten serta Kota Solok khususnya semenjak tahun 2012 silam.
Untuk mewujudkan harapan masyarakat itu, baru-baru ini Rusdi Saleh sengaja datang bertandang menemui masyarakat yang berada di sekitar daerah Taruko Permai, Kelurahan Simpang Rumbio. Setelah memantau dan mempelajari secara seksama, Rusdi Saleh yang juga merupakan anggota DPRD Kota Solok dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu akhirnya “melirik” tanah fasilitas umum (Fasum) seluas 700 meter persegi yang terdapat di RT 02 RW 04 Taruko Permai untuk membangun sebuah mushala dalam memenuhi kebutuhan masyarakat beribadah.
Rusdi Saleh berdialog dengan masyarakat yang berada di sekitar daerah Taruko Permai, Kelurahan Simpang Rumbio saat memantau lokasi yang tepat untuk membangun tempat ibadah di daerah itu.
“Sebagai seorang muslim sudah sepatutnya kita untuk mengimani bahwa Allah itu maha mengetahui, sehingga apapun yang diketahui oleh manusia masih terbatas sedangkan segalanya itu telah diketahui oleh Allah, baik itu yang sudah atau belum terjadi. Oleh sebab itu, Insya Allah Yayasan Darianis Yatim akan membangun sebuah mushala di lahan fasum yang kosong,” kata pria yang menjadikan Partai Amanat Nasional sebagai sarana untuk mengantarkan pemikiran dan gagasan-gagasannya untuk ikut mewarnai pembangunan Kota Solok ini pada masyarakat yang berada di sekitar daerah Taruko Permai, Kelurahan Simpang Rumbio itu.
Kendati demikian, kata Rusdi Saleh pada masyarakat, mushala itu tidak bisa sertamerta dibangun. Karena tata cara mendirikan rumah ibadah telah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan Nomor 9/2006, tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Pendirian Rumah Ibadah.
Rusdi Saleh menjelaskan, pendirian rumah ibadah wajib memenuhi Pasal 14, ayat 1, yang berbunyi, pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.
“Dalam Pasal 14 ayat 2 disebutkan, pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan khusus meliputi daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat. Apabila semua persyaratan sudah terpenuhi, maka pemerintah daerah atau pihak yayasan—seperti Yayasan Darianis Yatim--berkewajiban untuk memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadah,” kata Rusdi Saleh menjelaskan pada masyarakat.
Rusdi Saleh pun berharap, dengan dijelaskannya peraturan tersebut, maka tidak ada hal-hal negatif yang akan muncul terkait pembangunan rumah ibadah itu nantinya.
“Insya Allah bila izin dari Walikota Solok sudah keluar, Yayasan Darianis Yatim segera membangun sebuah mushala di tanah fasum seluas 700 meter persegi itu,” kata Rusdi Saleh. (Febriansyah Fahlevi)

